LULUSAN SLTA SEDERAJAT MINIMAL
USIA 25 TAHUN BERPELUANG MENJADI CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI,
PNS/TNI/POLRI MENGUNDURKAN DIRI DAN SYARAT-SYARAT LAINNYA DI BAWAH INI :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI,
DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat;
d. Dihapus.
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan
dengan surat keterangan catatan kepolisian;
j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan
pajak pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan
Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon
Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan
Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil
Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di
daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat
Bupati, dan penjabat Walikota;
r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
s. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
t. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak
mendaftarkan diri sebagai calon; dan
u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
No comments:
Post a Comment