INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA ADALAH BANTUAN UNTUK LEMBAGA KEMASYARAKATAN RT DAN RW BUKAN BERARTI (HANYA) INSENTIF UNTUK INDIVIDU KETUA RT DAN KETUA RW, JANGAN SALAH MENAFSIRKAN DAN MASUK KETENTUAN MAKSIMAL 30 % PASAL 100 PP 43 TAHUN 2014
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Sebagaimana Penjelasan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 100 huruf b angka 4 :
"Yang dimaksud dengan insentif rukun tetangga dan rukun warga adalah BANTUAN KELEMBAGAAN yang digunakan untuk OPERASIONAL rukun tetangga dan rukun warga".
"Yang dimaksud dengan insentif rukun tetangga dan rukun warga adalah BANTUAN KELEMBAGAAN yang digunakan untuk OPERASIONAL rukun tetangga dan rukun warga".
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (3) :
"Insentif RT/RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
"Insentif RT/RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
No comments:
Post a Comment