Monday 30 March 2015

MAHAR POLITIK ALIAS IMBALAN BELI PERAHU DILARANG

PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DILARANG MENERIMA IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN PADA PROSES PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.

DALAM BAHASA POPULER SEHARI-HARI ISTILAH YANG DIKENAL PARA POLITIKUS, PARPOL ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DILARANG MENERIMA “ MAHAR POLITIK ATAU IMBALAN BELI PERAHU “ DAN SANKSI YANG TEGAS AKAN DIKENAKAN KEPADA PELANGGAR ATURAN.

PERTANYAANNYA, YAKINKAH SAUDARA BAHWA ATURAN INI AKAN DITEGAKKAN? ATAU HANYA AKAN SEKEDAR MENJADI MACAN KERTAS, HEBAT DAN GARANG DI KONSEP TAPI OMONG KOSONG DAN MENJADI MACAN OMPONG DALAM PELAKSANAAN DAN PENEGAKANNYA.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG


Pasal 47

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.

(6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

No comments:

Post a Comment