Sunday, 26 April 2015

KADES DAN PENJABAT KADES DARI PNS TIDAK MENERIMA PENGHASILAN TETAP (SILTAP)

KADES DAN PJ. KADES DARI PNS TIDAK MENERIMA SILTAP, TAPI MENERIMA TUNJANGAN KADES DAN PENGHASILAN LAINNYA YANG SAH
PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES
Paragraf 2
Calon Kepala Desa dari PNS
Pasal 47
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
(3) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

3 comments:

  1. lalu bagaimana dengan gaji PNS dihentikan atau tetap diterima.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Info Dana Gaib Halal Tanpa Tumbal. Bagi anda yg membutuhkan Uang dengan cepat dalam jumblah yg besar atau terdesak dengan hutang silakan kunjungi website www.danagaib.xtgem.com insiallah semua akan terselesaikan melalui Program Hibah Dana Gaib ini 100% bukan pesugihan. Sekian info ini saya sampaikan semogah bisah membawah berkah, amiiin...

      Delete
  2. Apakah PNS berhak mendapatkan gaji dari pemerintah. Selain gaji kepala desa?

    ReplyDelete