KETENTUAN TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN
MENTERI DAN PERATURAN DAERAH
HAL-HAL POKOK YANG WAJIB UNTUK DIPERHATIKAN ANTARA LAIN:
1.
6 (ENAM) BULAN SEBELUM BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN BPD
SEMESTINYA PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD SUDAH TERBENTUK, KETENTUAN PP PASAL
73 AYAT (1) ;
2.
3 (TIGA) BULAN SEBELUM BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN BPD
SEMESTINYA KEANGGOTAAN BPD BARU SUDAH DITETAPKAN OLEH PANITIA PENGISIAN
KEANGGOTAAN BPD, KETENTUAN PP PASAL 73 AYAT (2) ;
3.
ANGGOTA BPD DIBERHENTIKAN SALAH SATUNYA KARENA TELAH HABIS MASA
KEANGGOTAAN, KETENTUAN PP PASAL 76 AYAT (2);
4.
MASA KEANGGOTAAN BPD SELAMA 6 TAHUN TERHITUNG SEJAK PENGUCAPAN
SUMPAH/JANJI, KETENTUAN UU PASAL 56 AYAT (2) MISALNYA PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
TANGGAL 31 DESEMBER 2014 BERARTI MASA KEANGGOTAAN SELESAI TANGGAL 31 DESEMBER
2020;
5.
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BPD DIRESMIKAN DENGAN KEPUTUSAN
BUPATI, KETENTUAN PP PASAL 76 AYAT (4);
6.
BIASANYA KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BPD
LAMA DAN PENGANGKATAN KEANGGOTAAN BARU DIBUAT DALAM 1 SK DAN KEPUTUSAN TERSEBUT
BERLAKU SEJAK PELANTIKAN ANGGOTA BPD BARU, BUKAN BERLAKU SEJAK TANGGAL
DITETAPKANNYA SK, DAN PENGUCAPAN SUMPAH JANJI ANGGOTA BPD BARU DILAKSANAKAN PALING LAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK DITERBITKANNYA KEPUTUSAN BUPATI MENGENAI PERESMIAN ANGGOTA BPD YANG BARU, KETENTUAN PP PASAL 74 AYAT (2);
7.
SEHARUSNYA HARI INI BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN BPD LAMA BESOKNYA
SUDAH DILANTIK KEANGGOTAAN BPD BARU SEHINGGA TIDAK TERDAPAT KEKOSONGAN
KEANGGOTAAN BPD YANG DAPAT MENYEBABKAN KEKOSONGAN UNSUR PENYELENGGARA
PEMERINTAHAN DESA YANG SEHARUSNYA MENGONTROL PEMERINTAH DESA DALAM PELAKSANAAN
RODA PEMERINTAHAN. MISALNYA TANGGAL 31 DESEMBER 2015 HABIS MASA KEANGGOTAAN BPD
LAMA SEHARUSNYA BESOKNYA TANGGAL 1 JANUARI 2016 SUDAH DILANTIK KEANGGOTAAN BPD YANG BARU;
8.
DALAM HAL TERDAPAT KETERLAMBATAN DALAM PEMBENTUKAN PANITIA
PENGISIAN, KETERLAMBATAN PENETAPAN KEANGGOTAAN BPD YANG BARU OLEH PANITIA PENGISIAN, KETERLAMBATAN
PENYAMPAIAN KEANGGOTAAN BPD YANG BARU KEPADA BUPATI, KETERLAMBATAN PENERBITAN SK
BUPATI TENTANG PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BPD LAMA DAN PENGANGKATAN KEANGGOTAAN
BPD YANG BARU, KETERLAMBATAN PELANTIKAN KEANGGOTAAN BPD YANG BARU DLL, BAIK KARENA KESENGAJAAN, KELALAIAN, DI LUAR KESENGAJAAN DAN LAIN SEBAGAINYA MESTINYA DI ATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN MENTERI DAN PERATURAN DAERAH, KETENTUAN PP PASAL 72 AYAT (4) DAN PASAL 79.
UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 55
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pasal 56
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 55
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pasal 56
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 65
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
PP NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 6
TENTANG DESA
Bagian
Keempat
Badan
Permusyawaratan Desa
Paragraf
1
Pengisian
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
Pasal
72
(1)
Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan secara demokratis
melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan
menjamin keterwakilan perempuan.
(2)
Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Desa membentuk panitia pengisian
keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala
Desa.
(3) Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur
masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional.
(4)
Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada
peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal
73
(1) Panitia pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3)
melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan
Desa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa berakhir.
(2) Panitia pengisian menetapkan calon anggota Badan
Permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota Badan Permusyawaratan
Desa yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan
Badan Permusyawaratan Desa berakhir.
(3) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan
Desa ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian
menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan
melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan
oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(5) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh panitia pengisian anggota
Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
(6)
Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota paling lama 7 (tujuh)
Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan
oleh bupati/walikota.
Pasal
74
(1) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota
paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan
langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa.
(2)
Pengucapan sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa dipandu oleh
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari
sejak diterbitkannya keputusan bupati/walikota mengenai peresmian anggota Badan
Permusyawaratan Desa.
Paragraf
3
Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 76
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Pasal 76
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Menteri.
No comments:
Post a Comment