Wednesday 29 April 2015

PERSYARATAN CALON KEPALA DESA DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI


PERSYARATAN CALON KEPALA DESA 
DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

I. PERSYARATAN CALON KEPALA DESA

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 21

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a.     warga negara Republik Indonesia;
b.     bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c.      memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d.     berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.       bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g.     terdaftar sebagai penduduk dan bertempat  tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.       tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.       tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.     berbadan sehat;
l.       tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

m.   syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Syarat khusus calon Kepala Desa dari PNS :
Permendari Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 47 
(1)  Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

II. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA

Penjelasan PP 43 TAHUN 2014 Pasal 41 Ayat (3) huruf b :
1. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten/kota;
2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
4. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
5. akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
6. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
7. kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala Desa setempat;
8. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
9. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
10. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah; dan
11. surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

     Syarat adiministrasi tambahan khusus PNS, sesuai Permendagri 112 Tahun 2014:
1. Surat Izin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dari pejabat pembina kepegawaian.

Tuesday 28 April 2015

SEKILAS TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

MASA KERJA RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA 5 TAHUN UNTUK DI DESA DAN 3 TAHUN UNTUK DI KELURAHAN, TERDIRI DARI KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA DAN BIDANG2 SERTA BUKAN MERUPAKAN ANGGOTA SALAH SATU PARTAI POLITIK
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d. RT/RW;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. penduduk setempat;
c. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d. dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 20
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai
politik.
(3) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA ADALAH BANTUAN UNTUK LEMBAGA KEMASYARAKATAN RT DAN RW BUKAN BERARTI (HANYA) INSENTIF UNTUK INDIVIDU KETUA RT DAN KETUA RW, JANGAN SALAH MENAFSIRKAN DAN MASUK KETENTUAN MAKSIMAL 30 % PASAL 100 PP 43 TAHUN 2014
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Sebagaimana Penjelasan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 100 huruf b angka 4 :
"Yang dimaksud dengan insentif rukun tetangga dan rukun warga adalah BANTUAN KELEMBAGAAN yang digunakan untuk OPERASIONAL rukun tetangga dan rukun warga".
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (3) :
"Insentif RT/RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Sunday 26 April 2015

MARI MEMBANGUN DESA, DESA MEMBANGUN INDONESIA

BERSAMA KITA BISA, TOGETHER WE CAN
Foto 1 bersama Pak Marselus, Pak Abdul Rahmat, Pak Kusnadi (Kabid Pemdes BPMPD Kab. Ketapang) dan Bu Wiwik Sutianingsih (Kabid Pemdes BPMPD Kab. Sekadau), dan foto 2 bersama Pak Eben Ezer Tarigan (Sekretaris BPMPD Prov. Kalbar), Pak Markus dan Pak Andreas.
Jangan terkotak2 karena perbedaan etnis dan agama, Kalbar dan NKRI milik kita bersama, harapan perubahan itu bermula dari Desa, mari bersatu membangun desa dan bersama kita bisa menuju Indonesia makmur sejahtera.

PELAKSANA KEGIATAN DI DESA JANGAN LUPA LAPORANNYA DAN JANGAN LUPA DOKUMENTASINYA

PELAKSANA KEGIATAN JANGAN LUPA LAPORANNYA, JANGAN HANYA TERIMA HONORNYA DAN JANGAN LUPA DOKUMENTASINYA FOTO KONDISI 0 %, 40 %, 80 % DAN 100 %, FOTO SAAT SEDANG KERJA DAN FOTO SAAT MENYERAHKAN UPAH PADA PARA PEKERJA
PERMENDAGRI NOMOR 114 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Paragraf 6
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 79
(1) Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
(3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 80
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
(2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
b. foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama;
c. foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
d. foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
e. foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan
f. gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
(3) Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PEMBIAYAAN PILKADES SERENTAK

PEMBIAYAAN PILKADES SERENTAK, PERDA DAN PERBUPNYA
UU NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 34 AYAT (6)
" Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota".
Penjelasan ayat (6):
" Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.
PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES
Pasal 34
Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 48
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

KADES DAN PENJABAT KADES DARI PNS TIDAK MENERIMA PENGHASILAN TETAP (SILTAP)

KADES DAN PJ. KADES DARI PNS TIDAK MENERIMA SILTAP, TAPI MENERIMA TUNJANGAN KADES DAN PENGHASILAN LAINNYA YANG SAH
PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES
Paragraf 2
Calon Kepala Desa dari PNS
Pasal 47
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
(3) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

Monday 30 March 2015

MAHAR POLITIK ALIAS IMBALAN BELI PERAHU DILARANG

PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DILARANG MENERIMA IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN PADA PROSES PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.

DALAM BAHASA POPULER SEHARI-HARI ISTILAH YANG DIKENAL PARA POLITIKUS, PARPOL ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DILARANG MENERIMA “ MAHAR POLITIK ATAU IMBALAN BELI PERAHU “ DAN SANKSI YANG TEGAS AKAN DIKENAKAN KEPADA PELANGGAR ATURAN.

PERTANYAANNYA, YAKINKAH SAUDARA BAHWA ATURAN INI AKAN DITEGAKKAN? ATAU HANYA AKAN SEKEDAR MENJADI MACAN KERTAS, HEBAT DAN GARANG DI KONSEP TAPI OMONG KOSONG DAN MENJADI MACAN OMPONG DALAM PELAKSANAAN DAN PENEGAKANNYA.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG


Pasal 47

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.

(6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Saturday 28 March 2015

LIRIK LAGU DESAKU

LAGU INI SALAH SATU LAGU FAVORITKU SAAT MASIH SD

DESAKU
Ciptaan: L Manik

Desaku yang kucinta, pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda, dan handai taulanku
Tak mudah kulupakan, Tak mudah bercerai
Selalu ku rindukan, desaku yang permai

Desaku yang kucinta, pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda, dan handai taulanku
Tak mudah kulupakan, Tak mudah bercerai
Selalu ku rindukan, desaku yang permai

Friday 27 March 2015

SEKILAS TENTANG BPD

KETENTUAN TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN MENTERI DAN PERATURAN DAERAH

HAL-HAL POKOK YANG WAJIB UNTUK DIPERHATIKAN ANTARA LAIN:
1.     6 (ENAM) BULAN SEBELUM BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN BPD SEMESTINYA PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD SUDAH TERBENTUK, KETENTUAN PP PASAL 73 AYAT (1) ;

2.     3 (TIGA) BULAN SEBELUM BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN BPD SEMESTINYA KEANGGOTAAN BPD BARU SUDAH DITETAPKAN OLEH PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD, KETENTUAN PP PASAL 73 AYAT (2) ;

3.     ANGGOTA BPD DIBERHENTIKAN SALAH SATUNYA KARENA TELAH HABIS MASA KEANGGOTAAN, KETENTUAN PP PASAL 76 AYAT (2);

4.     MASA KEANGGOTAAN BPD SELAMA 6 TAHUN TERHITUNG SEJAK PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI, KETENTUAN UU PASAL 56 AYAT (2) MISALNYA PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI TANGGAL 31 DESEMBER 2014 BERARTI MASA KEANGGOTAAN SELESAI TANGGAL 31 DESEMBER 2020;

5.     PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BPD DIRESMIKAN DENGAN KEPUTUSAN BUPATI, KETENTUAN PP PASAL 76 AYAT (4);

6.     BIASANYA KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BPD LAMA DAN PENGANGKATAN KEANGGOTAAN BARU DIBUAT DALAM 1 SK DAN KEPUTUSAN TERSEBUT BERLAKU SEJAK PELANTIKAN ANGGOTA BPD BARU, BUKAN BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKANNYA SK, DAN PENGUCAPAN SUMPAH JANJI ANGGOTA BPD BARU  DILAKSANAKAN PALING LAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK DITERBITKANNYA KEPUTUSAN BUPATI MENGENAI PERESMIAN ANGGOTA BPD YANG BARU, KETENTUAN PP PASAL 74 AYAT (2);

7.     SEHARUSNYA HARI INI BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN BPD LAMA BESOKNYA SUDAH DILANTIK KEANGGOTAAN BPD BARU SEHINGGA TIDAK TERDAPAT KEKOSONGAN KEANGGOTAAN BPD YANG DAPAT MENYEBABKAN KEKOSONGAN UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA YANG SEHARUSNYA MENGONTROL PEMERINTAH DESA DALAM PELAKSANAAN RODA PEMERINTAHAN. MISALNYA TANGGAL 31 DESEMBER 2015 HABIS MASA KEANGGOTAAN BPD LAMA SEHARUSNYA BESOKNYA TANGGAL 1 JANUARI 2016 SUDAH DILANTIK KEANGGOTAAN BPD YANG BARU;

8.     DALAM HAL TERDAPAT KETERLAMBATAN DALAM PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN, KETERLAMBATAN PENETAPAN KEANGGOTAAN BPD YANG BARU OLEH PANITIA PENGISIAN, KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN KEANGGOTAAN BPD YANG BARU KEPADA BUPATI, KETERLAMBATAN PENERBITAN SK BUPATI TENTANG PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BPD LAMA DAN PENGANGKATAN KEANGGOTAAN BPD YANG BARU, KETERLAMBATAN PELANTIKAN KEANGGOTAAN BPD YANG BARU DLL, BAIK KARENA KESENGAJAAN, KELALAIAN, DI LUAR KESENGAJAAN DAN LAIN SEBAGAINYA MESTINYA DI ATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN MENTERI DAN PERATURAN DAERAH, KETENTUAN PP PASAL 72 AYAT (4) DAN PASAL 79.

UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 55
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pasal 56
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 65
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

PP NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 6 TENTANG DESA
Bagian Keempat
Badan Permusyawaratan Desa
Paragraf 1
Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 72
(1) Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.

(2) Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
(3) Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional.
(4) Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten/kota.

Pasal 73
(1) Panitia pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.
(2) Panitia pengisian menetapkan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.
(3) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.

(5) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
(6) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh bupati/walikota.

Pasal 74
(1) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa.
(2) Pengucapan sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa dipandu oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya keputusan bupati/walikota mengenai peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Paragraf 3
Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 76
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Menteri.



LOGO 70 TAHUN KEMERDEKAAN RI

Logo 70 Tahun Kemerdekaan Indonesia diluncuran oleh Presiden Jokowi di Tugu Nol Kilometer Kota Sabang, Aceh, 10 Maret 2015

Thursday 26 March 2015

PERJALANAN UMROH MARET 2014

PERJALANAN UMROH MARET TAHUN 2014
TAK LUPA SEUNTAI DOA KUPANJATKAN KE HARIBAAN-NYA
SEMOGA SAMBAS KHUSUSNYA DAN INDONESIA UMUMNYA 
MENJADI NEGERI YANG AMAN, ADIL DAN MAKMUR 
BALDATUN THOYYIBATUN WAROBBUN GHOFUR

DENGAN PELAKSANAAN IBADAH RITUAL HABLUMMINALLAH
SEMESTINYA DAPAT MENINGKATKAN IBADAH SOSIAL KITA HABLUMMINANNAS

PULANGNYA SEMESTINYA ADA OLEH-OLEH YANG KITA BAWA DARI SANA
YAKNI SEMANGAT PERUBAHAN MENUJU KEMAJUAN YANG MAMPU UNTUK KITA IMPLEMENTASIKAN DENGAN PENGABDIAN YANG TULUS IKHLAS KEPADA NEGERI
SEBAGAI IBADAH SOSIAL YANG BERNILAI IBADAH DI SISI ALLAH SWT

MERAJUT ASA MERETAS KETERTINGGALAN 
MERENDA PERUBAHAN MENUJU KEMAJUAN




SYARAT CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI

LULUSAN SLTA SEDERAJAT MINIMAL USIA 25 TAHUN BERPELUANG MENJADI CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI, PNS/TNI/POLRI MENGUNDURKAN DIRI DAN SYARAT-SYARAT LAINNYA DI BAWAH INI :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
  
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Dihapus.
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
s. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
t. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan

u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 

INDAHNYA KERUKUNAN, LIFE IN HARMONY


UU NOMOR 9 TAHUN 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kesinambungan kepemimpinan di provinsi, kabupaten/kota diperlukan mekanisme peralihan kepemimpinan daerah di masa jabatannya yang demokratis untuk dapat menjamin pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
b.
bahwa ketentuan tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian dengan undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;
c.
bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ketentuan tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
- 2 -
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .
- 3 -
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dibantu oleh wakil kepala daerah.
(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.
2. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 65 dihapus, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
f. dihapus.
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan . . .
- 4 -
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau . . .
- 5 -
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
4. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
(1) Dalam hal pengisian jabatan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
(2) Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.
5. Ketentuan . . .
- 6 -
5. Ketentuan Pasal 101 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
b. membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi;
d. dihapus.
d1.memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerahprovinsi; dan
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
6. Ketentuan Pasal 154 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1, sehingga Pasal 154 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154 . . .
- 7 -
Pasal 154
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;
d. dihapus.
d1. memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 58
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
I. UMUM
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dilakukan sebagai konsekuensi atas perubahan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengatur wakil kepala daerah dipilih secara berpasangan dengan kepala daerah. Sehingga perlu diatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak terjadi disharmoni dan dan perlunya pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat yang terkait dengan urusan pemerintahan umum dilakukan oleh kepala daerah setelah dibahas dalam Forkopimda.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 3 -
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 66
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 88
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 101
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dihapus.
Huruf d1 . . .
- 4 -
Huruf d1
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah provinsi” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah provinsi.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 154
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 5 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dihapus.
Huruf d1
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah kabupaten/kota” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten/kota.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama Daerah antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II . . .
- 6 -
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5679