PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
I. PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 21
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a.
warga negara
Republik Indonesia;
b.
bertakwa
kepada tuhan yang maha esa;
c.
memegang
teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara
republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d.
berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.
berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.
bersedia
dicalonkan menjadi kepala desa;
g.
terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal
di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.
tidak
sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.
tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah
selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka
kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.
tidak sedang dicabut hak
pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
k.
berbadan
sehat;
l.
tidak
pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m.
syarat
lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Syarat khusus calon Kepala Desa dari PNS :
Permendari Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 47
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa
harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
II. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA
Penjelasan PP 43 TAHUN 2014 Pasal 41 Ayat (3) huruf b :
1. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten/kota;
2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
4. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
5. akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
6. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
7. kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala Desa setempat;
8. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
9. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
10. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah; dan
11. surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
Syarat adiministrasi tambahan khusus PNS, sesuai Permendagri 112 Tahun 2014:
1. Surat Izin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dari pejabat pembina kepegawaian.