Wednesday 29 April 2015

PERSYARATAN CALON KEPALA DESA DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI


PERSYARATAN CALON KEPALA DESA 
DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

I. PERSYARATAN CALON KEPALA DESA

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 21

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a.     warga negara Republik Indonesia;
b.     bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c.      memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d.     berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.       bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g.     terdaftar sebagai penduduk dan bertempat  tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.       tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.       tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.     berbadan sehat;
l.       tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

m.   syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Syarat khusus calon Kepala Desa dari PNS :
Permendari Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 47 
(1)  Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

II. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA

Penjelasan PP 43 TAHUN 2014 Pasal 41 Ayat (3) huruf b :
1. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten/kota;
2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
4. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
5. akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
6. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
7. kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala Desa setempat;
8. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
9. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
10. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah; dan
11. surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

     Syarat adiministrasi tambahan khusus PNS, sesuai Permendagri 112 Tahun 2014:
1. Surat Izin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dari pejabat pembina kepegawaian.

Tuesday 28 April 2015

SEKILAS TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

MASA KERJA RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA 5 TAHUN UNTUK DI DESA DAN 3 TAHUN UNTUK DI KELURAHAN, TERDIRI DARI KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA DAN BIDANG2 SERTA BUKAN MERUPAKAN ANGGOTA SALAH SATU PARTAI POLITIK
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d. RT/RW;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. penduduk setempat;
c. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d. dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 20
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai
politik.
(3) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA ADALAH BANTUAN UNTUK LEMBAGA KEMASYARAKATAN RT DAN RW BUKAN BERARTI (HANYA) INSENTIF UNTUK INDIVIDU KETUA RT DAN KETUA RW, JANGAN SALAH MENAFSIRKAN DAN MASUK KETENTUAN MAKSIMAL 30 % PASAL 100 PP 43 TAHUN 2014
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Sebagaimana Penjelasan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 100 huruf b angka 4 :
"Yang dimaksud dengan insentif rukun tetangga dan rukun warga adalah BANTUAN KELEMBAGAAN yang digunakan untuk OPERASIONAL rukun tetangga dan rukun warga".
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (3) :
"Insentif RT/RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Sunday 26 April 2015

MARI MEMBANGUN DESA, DESA MEMBANGUN INDONESIA

BERSAMA KITA BISA, TOGETHER WE CAN
Foto 1 bersama Pak Marselus, Pak Abdul Rahmat, Pak Kusnadi (Kabid Pemdes BPMPD Kab. Ketapang) dan Bu Wiwik Sutianingsih (Kabid Pemdes BPMPD Kab. Sekadau), dan foto 2 bersama Pak Eben Ezer Tarigan (Sekretaris BPMPD Prov. Kalbar), Pak Markus dan Pak Andreas.
Jangan terkotak2 karena perbedaan etnis dan agama, Kalbar dan NKRI milik kita bersama, harapan perubahan itu bermula dari Desa, mari bersatu membangun desa dan bersama kita bisa menuju Indonesia makmur sejahtera.

PELAKSANA KEGIATAN DI DESA JANGAN LUPA LAPORANNYA DAN JANGAN LUPA DOKUMENTASINYA

PELAKSANA KEGIATAN JANGAN LUPA LAPORANNYA, JANGAN HANYA TERIMA HONORNYA DAN JANGAN LUPA DOKUMENTASINYA FOTO KONDISI 0 %, 40 %, 80 % DAN 100 %, FOTO SAAT SEDANG KERJA DAN FOTO SAAT MENYERAHKAN UPAH PADA PARA PEKERJA
PERMENDAGRI NOMOR 114 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Paragraf 6
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 79
(1) Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
(3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 80
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
(2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
b. foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama;
c. foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
d. foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
e. foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan
f. gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
(3) Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PEMBIAYAAN PILKADES SERENTAK

PEMBIAYAAN PILKADES SERENTAK, PERDA DAN PERBUPNYA
UU NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 34 AYAT (6)
" Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota".
Penjelasan ayat (6):
" Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.
PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES
Pasal 34
Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 48
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

KADES DAN PENJABAT KADES DARI PNS TIDAK MENERIMA PENGHASILAN TETAP (SILTAP)

KADES DAN PJ. KADES DARI PNS TIDAK MENERIMA SILTAP, TAPI MENERIMA TUNJANGAN KADES DAN PENGHASILAN LAINNYA YANG SAH
PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES
Paragraf 2
Calon Kepala Desa dari PNS
Pasal 47
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
(3) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.